MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto, Ini Alasannya

MONITORDAY.COM - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan Cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang. Fatwa ini diambil dengan sejumlah alasan. Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan, keputusan mengenai hukum penggunan uang kripto ini telah ditetapkan ada tiga diktum hukum.
"Pertama, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2019 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015," kata Asrorun, dalam penutupa Ijtima' Ulama 7, Kamis (11/11/2021).
MUI menyatakan, uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Pasalnya, kripto mengandung gharar, dharar, qimar. Selain itu, juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Meski demikian, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan. "Cryptocurrency sebagai komoditi yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ujar Asrorun.
Selain soal kripto, Ijtima MUI telah menyepakati 12 poin bahasan. Antara lain terkait makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa.
Kemudian soal distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, mengenai hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.
"Berjalanya Ijtima Ulama ketujuh ini terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan. Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita,’’ ungkap Asrorun Niam.