Muchlas Rowi: Suntikan PMN Bikin Kapasitas Permodalan BUMN dan Pembangunan Meningkat

PMN adalah bentuk penguatan struktur permodalan bagi BUMN yang merupakan mekanisme keuangan negara melalui APBN yang disepakati antara Pemerintah dan DPR RI.

Muchlas Rowi: Suntikan PMN Bikin Kapasitas Permodalan BUMN dan Pembangunan Meningkat
M. Muchlas Rowi/MMG.

MONITORDAY.COM - Kabar baik datang dari Lapangan Banteng, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 42,38 triliun di 2021 untuk membantu sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bantuan ini diberikan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Praktisi Ekonomi Kreatif, Muchlas Rowi mengatakan, jika suntikan anggaran yang diberikan melalui PMN dari pemerintah tersebut dapat meningkatkan kapasitas permodalan sekaligus memacu pembangunan di tengah situasi resesi.

“PMN adalah bentuk penguatan struktur permodalan bagi BUMN yang merupakan mekanisme keuangan negara melalui APBN yang disepakati antara Pemerintah dan DPR RI. Tentu saja ini sangat diharapkan di tengah situasi ekonomi yang tengah memasuki fase sulit.” ujarnya.

Karena itu dosen pengajar di Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi ini pun menampik adanya anggapan bahwa suntikan dana tersebut malah memanjakan BUMN dan sebagai bentuk pemborosan anggaran negara.

“Keliru jika ada anggapan bahwa upaya penyuntikan tersebut sebagai bentuk pemborosan dan memanjakan BUMN,” kata Muchlas.

Melalui suntikan PMN, menurut Muchlas, Negara berharap BUMN dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya untuk menjalankan usaha di bidang-bidang strategis yang melayani hajat hidup orang banyak sekaligus diharapkan bisa mendapat keuntungan di tengah resesi dan pandemi covid-19.

“PMN yang digelontorkan kepada sejumlah BUMN di masa Pandemi ini diharapkan dapat mengurangi tekanan perusahaan akibat dampak Covid-19 agar tetap bisa menjalankan tugas-tugas negara di bidang pembangunan dan membantu pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Meski demikian, Muchlas sangat berharap, jika tata kelola PMN juga mesti diperhatikan. Agar tidak disalahgunakan dan tidak dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak produktif.

“Tata kelola PMN tentu wajib diperhatikan, jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan di tengah situasi yang sulit seperti saat ini,” pungkas Muchlas.