MPR: Jokowi-Ma'ruf Adalah Produk Pemilu yang Sah dan Konstitusional
Upaya yang mengganggu pelantikan terhadap Jokowi dan Ma'ruf Amin merupakan tindakan inkonstitusional.

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan bahwa Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma'ruf Amin adalah produk dari pemilu yang sah dan konstitusional. Karena itu, tegasnya, jika ada upaya yang mengganggu pelantikan terhadap Jokowi dan Ma'ruf Amin merupakan tindakan inkonstitusional.
"Kepemimpinan Jokowi tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik. Ia merupakan amanah dari sistem presidensial yang dianut di Indonesia," kata Basarah kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Menurutnya, sebagai negara demokrasi yang berdasar atas hukum, bangsa Indonesia telah memastikan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang dianut akan memastikan setiap presiden yang telah dipilih dalam sebuah pemilu yang demokratis wajib dijaga.
"Fix term kekuasaan pemerintahan selama 5 tahun dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik," papar Ketua DPP PDIP Bidang Luar Negeri itu.
Ia kemudian meminta aparat keamanan, baik polisi maupun TNI agar tetap waspada dan menjaga situasi agar tetap kondusif saat pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang.
"Perlunya peningkatan kewaspadaan. Kejadian penusukan terhadap Wiranto menunjukkan bahwa pelaku bisa mendekat ke target tanpa ada deteksi dini dari aparat," tandasnya.