Mohon Bersabar, ASN Yang Nekat Cuti Saat Libur Nataru 2022 Bakal Alami Ini

MONITORDAY.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut aparatur sipil negara atau ASN yang menulari Covid-19 sepulang cuti Libur Nataru ke luar kota telah melakukan pelanggaran berat.
"Karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya seusai menjadi narasumber pelatihan dasar calon PNS di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (27/11/2021).
"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," ucap Bima Haria.
Ia meminta ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun untuk berlibur agar membatalkannya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, kata dia, telah mengeluarkan aturan perihal larangan cuti akhir tahun ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur Natal dan Tahun Baru, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," katanya.