Meski PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Saat Nataru

MONITORDAY.COM - Pemerinta membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski dibatalkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang untuk mengambil cuti.
Demikian hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).
Selain dilarang cuti, Tjahjo juga menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian keluar daerah.
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," ujarnya.
Larangan cuti untuk ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Bunyi surat itu tersebut, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Adapun larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. Sedangkan ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah. Misalnya, jika ada keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Tetapi, perjalanan itu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Kemudian larangan tersebut juga dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Hal ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang cuti melahirkan atau cuti sakit.
Aturan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pada SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyatakan larangan cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
Tjahjo pun menegaskan ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19.
"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," ucapnya.