Menteri LHK Ingatkan Pemetaan Wilayah Mengacu Pada Standar Nasional
Kami sampaikan kepada gubernur, bupati, wali kota agar memerhatikan regulasi berkaitan dengan langkah pemerintah daerah dalam hal adanya tawaran kerja sama internasional, karena hal itu sudah diatur baik dalam Permendagri maupun dalam Permenlu.

MONITORDAY.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengingatkan pemerintah daerah bahwa pemetaan wilayah harus sesuai regulasi dan standar nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Dalam radiogramnya kepada pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota, ia menegaskan dan mengingatkan perihal sumber daya alam dengan kompleksitas berbagai kepentingan dari berbagai pihak, khususnya hutan harus tetap dijaga dalam kerangka kerja dan kepentingan nasional dan rakyat sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33.
Selain itu, ia juga mengatakan untuk menyikapi perkembangan internasional, di mana sejumlah negara tengah melakukan pengembangan pemetaan satelit resolusi tinggi untuk analisis hutan tropis, mau tidak mau juga akan dialamatkan kepada hutan tropis Indonesia.
Hal itu, kata Siti Nurbaya, bisa sistematis dan bertahap dilakukan dan dengan cara langsung ke daerah-daerah di Indonesia, yang tanpa disadari akan mengabaikan ketentuan-ketentuan tata pemerintahan yang sudah diatur dan dapat mengganggu sistem.
Indikasi yang muncul ialah penjajakan usulan kerja sama agenda pemetaan atau survei lapangan, termasuk dengan Indonesia.
"Kami sampaikan kepada gubernur, bupati, wali kota agar memerhatikan regulasi berkaitan dengan langkah pemerintah daerah dalam hal adanya tawaran kerja sama internasional, karena hal itu sudah diatur baik dalam Permendagri maupun dalam Permenlu. Sudah ada aturannya untuk kerja sama teknik luar negeri oleh daerah dengan unsur-unsur asing,” kata Siti Nurbaya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/10).
“Secara khusus, terkait kehutanan saya meminta untuk mengacu pada pedoman pemetaan hutan, dan kerja sama-kerja sama pemetaan kehutanan yang akan dilakukan pemerintah daerah harus dengan pedoman dari KLHK,“ lanjutnya.
Lebih lanjut, Siti Nurbaya menegaskan terkait kerja sama teknis dengan unsur-unsur dari luar negeri kepada kantor atau pejabat atau petugas pemda sampai dengan ke tingkat desa, hanya dapat dilaksanakan dengan petunjuk dari pemerintah pusat. Karena urusan-urusan dengan lembaga asing merupakan wewenang, dan memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.
"Hal ini berlaku termasuk untuk kegiatan seperti pemetaan field check/kerja lapangan dan lain-lain atau permintaan bantuan atau kerja sama oleh lembaga asing atau unsur asing atau LSM asing di Indonesia atau LSM dengan donor asing," tegasnya.
Dalam hal pemetaan, sudah ada standar nasional sesuai UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Oleh karena itu, pemda dapat berkonsultasi dengan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) tentang sistem, teknik dan validasi, dan untuk urusan satelit agar berkonsultasi dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Terkait kewenangan KLHK, ia menekankan untuk pemetaan kehutanan dan kawasan hutan, harus dikonsultasikan kepada Menteri LHK untuk diteliti dan mendapatkan arahan Menteri cq Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL).
"Selain itu, saya sampaikan agar Pemda segera melaporkan kepada Menteri LHK kegiatan kerjasama untuk dukungan pemetaan serta usulan kerjasama teknik dari LSM tentang pemetaan kehutanan dan atau permintaan kegiatan survei lapangan bidang kehutanan," pungkas Siti Nurbaya.