Menkeu Paparkan Tiga Fase Transaksi Lembaga Pengelola Investasi

Menkeu Paparkan Tiga Fase Transaksi Lembaga Pengelola Investasi
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Dok.kemenkeu

MONITORDAY.COM - Tiga fase transaksi yang terjadi dalam Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) yaitu fase transaksi investasi, fase kepemilikan, dan fase exit.

Demikian dipaparkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Fase pertama yaitu masa transaksi adalah pemerintah akan melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke LPI sebagai investasi pusat dan LPI bisa melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X.

Bersama investor luar negeri, LPI bisa membentuk infrastructure fund atau master fund dan LPI bisa melakukan inbreng saham PT Y ke infrastructure fund.

“Investor luar negeri belum menyetor dalam bentuk komitmen, namun kemudian bisa terealisir maka investor infrastructure fund melakukan reimburse atas injeksi modal ke infrastructure fund,” jelas Sri Mulyani. 

Kemudian, lanjut Sri Mulyani, fase kedua yaitu masa kepemilikan adalah ketika LPI memiliki perusahaan PT Y yang menghasilkan keuntungan dan dibayarkan dalam bentuk dividen ke pemegang saham yakni infrastructure fund.

“Infrastructure fund membayar kepada LPI dan investor yang jadi partner dari LPI. Itu juga nanti kami akan sampaikan dalam RPP objek dan perlakukan pajak pada saat LPI memiliki perusahaan,” imbuhnya.

Selain itu, fase ketiga yaitu saat LPI atau investor luar negeri exit dari investasi maka dalam hal ini infrastructure fund akan menjual aset PT Y kepada pembeli baru.

“Kemudian hasil penjualan itu didistribusikan antara LPI dan investor lain sebagai pemilik infrastructure fund,” tukas Sri Mulyani.