Mendagri Minta Seluruh Kepala Daerah Untuk Tidak Ragu Batasi Kegiatan Selama PPKM

MONITORDAY.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memohon seluruh kepala daerah untuk tidak ragu batasi dan melarang kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Tito dengan jelas mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi soal PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Instruksi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi kepala daerah untuk menutup tempat-tempat yang berpotensi memicu keramaian serta membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.
"Bagaimana menerapkannya? Kami yakin semua provinsi sudah paham. Untuk daerah kabupaten dan kota, juga tidak ragu melaksanakannya karena ada instruksi ini," ujar Tito, Sabtu (3/7).
Ia mengingatkan agar para kepala daerah senantiasa berkoordinasi dengan instansi lain, karena kekompakan adalah salah satu faktor keberhasilan penerapan PPKM Darurat.
Arahan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali beserta para bupati dan wali kota di bawahnya.