Menaker: Tenaga Kerja Asing Dibutuhkan Dalam Rangka Investasi

Menaker: Tenaga Kerja Asing Dibutuhkan Dalam Rangka Investasi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker dengan LKKNU di Ruang Tri Dharma, Kemnaker, Jakarta, Senin (10/5/2021).(DOK. Humas Kemnaker)

MONITORDAY.COM - Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah kembali menegaskan bahwa Indonesia masih membutuhkan tenaga kerja asing dalam rangka investasi. Namun Ida menegaskan bahwa jumlah TKA tidak akan melebihi tenaga kerja lokal dalam satu perusahaan. Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

Menaker juga memastikan bahwa moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku. Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurut dia, pengecualian itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti protokol kesehatan.

Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah diperkerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah penggunaan TKA diklaim menurun dalam tiga tahun terakhir.

Hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA. Pada 2019 terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020. "Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," sebutnya.