Menag: Dana Jamaah Haji Bisa Diambil Kembali

MONITORDAY.COM - Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa pada tahun ini Jamaah Haji asal Indonesia tidak bisa berangkat menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Tahun ini merupakan tahun kedua Jamaah Haji Indonesia harus menunda keberangkatan dikarenakan pandemi yang masih melanda. Indonesia merupakan salah satu negara yang dilarang mengikuti ibadah haji oleh Pemerintah Saudi.
Menanggapi pertanyaan mengenai dana ongkos naik haji yang telah disetorkan oleh calon jamaah haji, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan bahwa dana yang telah disetorkan dapat diambil kembali atau tetap disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji,"ujar Yaqut di Kementerian Agama, Jakarta Pusat pada Kamis (03/06).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu menegaskan bahwa dana jamaah yang disimpan di BPKH aman disimpan di bank syariah dan diinvestasikan.
Menurut Anggito, setoran awal dan setoran lunas jamaah Haji reguler pada tahun 2020 adalah Rp 7,05 triliun. Jamaah haji reguler yang melakukan pelunasan berjumlah 196.865 orang.
Adapun jumlah setoran awal dan setoran lunas jamaah haji khusus pada Tahun 2020 adalah 120,6 juta USD. Jamaah haji khusus yang sudah melakukan pelunasan dana berjumlah 15.084.