Mahfud MD Tegaskan Revisi UU ITE Bakal Hilangkan Multitafsir

MONITORDAY.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan revisi terbatas terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan guna menghilangkan multitafsir yang seringkali berujung pada upaya kriminalisasi di masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pemerintah nantinya akan merevisi empat pasal lama dan penambahan satu pasal baru dalam UU ITE ini.
Empat pasal yang direvisi itu yakni Pasal 27, 28, 29 dan 36. Sedangkan pasal baru yang akan ditambahkan dalam aturan ini yakni Pasal 45 C.
"Bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut, adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE," kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (16/6/2021).
Rencananya, draft revisi UU ITE akan segera dikirim ke DPR usau Kementerian Hukum dan HAM selesai melakukan sinkronisasi terkait aturan ini. Sehingga apabila sudah masuk ke DPR diharapkan aturan ini bisa masuk program legislasi dan pembahasannya bisa dipercepat.
Selain itu, Mahfud menyampaikan, sebelum memutuskan untuk dilakukan revisi terbatas, Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat.
"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE," ungkapnya.
Adapun masukan ini, ujar Mahfud, mereka terima baik dari pihak akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi.
"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," sebut Mahfud.