Luhut Targetkan Penurunan Mobilitas Warga Jateng-DIY Saat PPKM Minimal 30 Persen

MONITORDAY.COM - Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan penurunan mobilitas warga di Jawa Tengah (Jateng) dan DI Yogyakarta selama masa PPKM Darurat minimal sebesar 30 persen.
Demikian disampaikan Luhut saat rapat koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Jateng dan Yogyakarta, Selasa (6/7/2021).
"Saya mau coba kita menyampaikan monitoring harian efektifitas PPKM Darurat Jateng dan Yogyakarta. Saya mulai dengan penurunan mobilitas di keduanya mengalami kenaikan sekitar 15 persen, namun itu masih di bawah target. Saya harap pencapaian penurunan mobilitas harus minimal 30 persen, kalau bisa 50 persen," kata Luhut dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu menjelaskan, terjadi peningkatan penurunan mobilitas warga di seluruh kabupaten/kota di Jateng selama PPKM darurat diberlakukan. Dari urutan teratas, penurunan mobilitas terjadi di Banjarnegara, Kudus, Purbalingga, Boyolali, Banyumas, dan Grobogan.
Adapun penurunan mobilitas warga dipantau melalui Google Traffic, Night Light NASA, dan Facebook Mobility. Sedangkan penurunan mobilitas warga disebut perlu dilakukan untuk bisa menekan laju penularan COVID-19.
Hasil analisis pemerintah, ujar Luhut, dibutuhkan penurunan mobilitas warga sebesar 30 persen untuk COVID-19 varian Alpha dan 50 persen untuk varian Delta, agar jumlah kasus COVID-19 dapat menurun.
"Jadi apa yang dibikin Kapolda dan Pangdam saya akan cek, kita harus bisa di atas 30 persen penurunan mobilitas, dengan paling baik 50 persen. Kalau makin lama penurunannya, makin lama pula ini terjadi dan makin payah ekonomi kita. Presiden memerintahkan jangan lama-lama mengenai masalah ini," ungkap Luhut.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk bisa menurunkan mobilitas warga selama PPKM darurat di Jawa-Bali yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021.
"Kami telah rapat dengan gubernur mengenai solusi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yaitu akan diberikan surat keterangan bekerja, dan kami sudah briefing bersama Kapolres, Dandim, dan pihak terkait telah memerintahkan daerah kabupaten/kota untuk mendata kantor atau tempat yang merupakan esensial dan kritikal untuk memberikan surat keterangan kepada karyawannya untuk dapat dipetakan," tutur Luthfi.