LBH APIK Dorong Sosialisasi Permendikbud 30/2021 Diperkuat

LBH APIK Dorong Sosialisasi Permendikbud 30/2021 Diperkuat
Sumber gambar: orami

MONITORDAY.COM - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH APIK) keluarkan rilis mengenai Permendikbud 30/2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di Kampus. Permendikbud 30/2021 telah menimbulkan kegaduhan dan mendapat penolakan dari sejumlah ormas Islam. 

Dalam keterangan persnya, Koordinator Pelaksana Harian LBH APIK Khotimun Susanti menyampaikan 6 poin pernyataan sikap. 

Pertama Khotimun mendorong pemerintah melaksanakan dialog dengan perguruan tinggi guna penyamaan persepsi pencegahan kekerasan seksual. 

"Pemerintah perlu melakukan dialog dan asistensi intensif untuk membantu Perguruan Tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbud dari mulai perencanaan dan pelaksanaannya," ujar Khotimun. 

Kedua pemerintah perlu menyediakan Panduan Teknis yang lebih detail sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kesulitan dalam memahami serta mengimplementasikan Permendikbud tersebut.

"Salah satunya masih kurangnya penjelasan mengenai peran kampus dalam Pasal 10 dan Pasal 11 terkait pendampingan, perlindungan, sanksi, dan pemulihan, temasuk mengenai kewajiban kampus dalam menyediakan rehabiltasi, layanan kesehatan, dan bantuan hukum," tambahnya. 

Ketiga, pemerintah perlu menguatkan sosialisasi lebih detail pada muatan yang berpotensi menimbulkan multitafsir di masyarakat, diantaranya mengenai unsur relasi kuasa.

"Selama ini, kasus kekerasan seksual seringkali menggunakan otoritas dari pihak tertentu untuk dapat melakukan kekerasan seksual kepada pihak lain, misalnya menggunakan otoritas dalam memberikan nilai kuliah atau akan dihambat dalam penyelesaian tugas akhir, otoritas atas penilaian kinerja staf, senioritas, dan lainnya sehingga korban tidak berdaya untuk menyampaikan penolakannya," tuturnya. 

Keempat, penerapan argumentum a contrario dengan kesimpulan bahwa Permendikbud tersebut dianggap mendorong atau melegalisasi zina kurang tepat. 

"Tindakan-tindakan lain yang tidak diatur dalam Permendikbud ini yang telah dimiliki Perguruan Tinggi, seperti pelanggaran Kode Etik, masih tetap berlaku dan tidak dihapuskan karena adanya Permendikbud ini," papar perempuan yang akrab dipanggil Imun ini. 

Kelima, Permendikbud tersebut tidak bertentangan dan tidak menggugurkan hak korban menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Keenam, LBH APIK mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, menciptakan ruang yang aman bagi korban serta mendukung pemenuhan hak-haknya, baik di insitusi pendidikan serta dimanapun.