Langkah Pemberdayaan UMKM dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Langkah Pemberdayaan UMKM dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Menkop UKM, Teten Masduki/net

MONITORDAY.COM - Pemerintah telah menerbitkan PP nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,  sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sektor Koperasi dan UMKM memang mendapatkan porsi yang signifikan. 

“Sehingga diharapkan, pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” kata Menteri Teten dalam siaran pers, dikutip Selasa (9/2/2021). 

Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai langkah-langkah pemberdayaan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM. 

Langkah-langkah tersebut antara lain, pertama, penyediaan 30% tempat promosi wajib dilakukan oleh kementerian dan lembaga, pemda, BUMN, BUMD di lokasi di terminal, bandara, stasiun kereta, pelabuhan, dan rest area tol. 

Kemudian, pengelolaan Terpadu UMK oleh pemerintah pusat dan daerah, bersinergi dengan stakeholders untuk kelompok UMK yang memiliki kesamaan produk, tenaga kerja, dan teknologi. 

Dalam PP tersebut juga diatur terkait jaminan Kredit Program UMKM melalui jaminan kegiatan usaha berupa Surat Perintah Kerja, Kontrak Perjanjian Kerja, Surat Pemesanan, Anjak Piutang, Faktur, HKI, Barcode Kepemilikan Benda Bergerak. 

Kemudian, pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kementerian dan lembaga, non kementerian, perangkat daerah wajib menggunakan barang/jasa UMK & Koperasi dengan alokasi minimal 40% dari anggaran belanja barang/jasa. 

UMKM juga diberikan akses fasilitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui kemudahan pengurusan dan keringanan biaya pendaftaran HKI sebesar 50%. 

Selain itu, pemanfaatan Sistem Aplikasi Laporan Keuangan melalui pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem aplikasi catatan keuangan secara gratis. 

Kemudian yang terakhir PP tersebut juga mengatur soal pengembangan UMKM mulai dari pendataan potensi dan masalah, pembinaan dan pengembangan program, pelaksanaan program, hingga pemantauan dan pengendalian program pengembangan. 

"Melalui PP ini, pemerintah bukan hanya regulator tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi UMKM," demikian kata Menteri Teten.