Langgar Aturan, 4 SPBU di Aceh dikenai Sanksi Tegas

Pertamina menjatuhkan sanksi terhadap empat SPBU di Aceh yang kedapatan melanggar aturan. Keempat SPBU itu dinyatakan melanggar aturan berdasarkan temuan dari pengawasan langsung di lapangan dan masukan masyarakat.

Langgar Aturan, 4 SPBU di Aceh dikenai Sanksi Tegas
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM – Pertamina menjatuhkan sanksi terhadap empat SPBU di Aceh yang kedapatan melanggar aturan. Keempat SPBU itu dinyatakan melanggar aturan berdasarkan temuan dari lapangan serta masukan masyarakat.

SPBU-SPBU itu melanggar ketentuan dengan menjual premium melalui jerigen tanpa dilengkapi surat rekomendasi, serta menyalurkan premium kepada kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi, dan penyaluran solar kepada pihak perusahaan perkebunan,” ujar Branch Marketing Manager Aceh PT Pertamina (Persero), Awan Raharjo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7).

Awan mengatakan, penerapan sanksi terhadap empat SPBU yang terdapat di Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Bireuen itu, dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan memberi efek jera terhadap SPBU yang melanggar ketentuan.

Ia mengungkapkan, Keempat SPBU tersebut disanksi dengan menghentikan sementara penyaluran premium maupun biosolar selama 30 hari sesuai jenis produk yang dijual tidak sesui dengan regulasi. Selain itu, diwajibkan juga membayar denda senilai BBM subsidi yang mereka salurkan kepada yang tidak berhak.

Awan mengatakan, pengusaha SPBU pada gilirannya juga harus memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas SPBU yang melanggar ketentuan penyaluran BBM. Disamping itu, Ia menegaskan pada pengusaha SPBU untuk memasang CCTV di wilayah SPBU guna peningkatan pengawasan.

Awan berharap, penerapan sanksi dapat menjadi pelajaran bagi SPBU lain agar menyalurkan BBM sesuai ketentuan.  “Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli biosolar dan premium dalam jerigen. Kecuali dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Pemda atau Dinas terkait setempat,” tuturnya,

Lebih lanjut, Ia juga menegaskan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan penyaluran BBM. Antaranya, senantiasa melakukan rapat koordinasi dengan Pemda untuk membahas pengawasan penyaluran premium sebagai BBM penugasan dan biosolar sebagai BBM subsidi.