Kritik Juknis Dana BOS, IPM: Dahulukan Kajian Akademik sebelum Diputuskan!

Kritik Juknis Dana BOS, IPM: Dahulukan Kajian Akademik sebelum Diputuskan!
Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Nashir Efendi/(Foto/Klikmu)

MONITORDAY.COM - Keputusan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengenai Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mendapat kritik dari banyak pihak. 

Salah satu poin yang disoroti dalam Juknis yang tertuang Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 itu adalah mengenai syarat sekolah penerima dana BOS reguler harus memiliki jumlah peserta didik minimal 60 siswa selama tiga tahun terakhir. 

Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) menilai kebijakan itu tidak adil terutama terhadap lembaga pendidikan yang ada di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). 

“Di daerah 3T jumlah kepala keluarga ada yang tak sampai 60, apalagi siswanya. Jarak antar sekolah juga jauh. Ada potensi nanti sekolah 'elit' tetap dapat BOS, sedangkan sekolah yang sedang berjuang untuk tetap hidup malah tidak dapat BOS,” kata Ketua Umum PP IPM Nashir Efendi, dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021). 

Dalam surat pernyataannya, PP IPM menyatakan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 pasal 3 ayat 2 telah menghianati UUD 1945 pasal 31 ayat (2), di mana setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

Keputusan Kemendikbud Ristek yang tertuang dalam Permendikbud di atas, menegaskan sikap inkonsistensi terhadap pernyataannya sendiri yang menginginkan pemerataan dan percepatan pendidikan. 

PP IPM menilai keputusan tersebut sangat diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan, karena dana BOS dibutuhkan oleh banyak sekolah untuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan. 

Selain itu, PP IPM juga menyinggung pernyataan Kemendikbud Ristek yang menganggap bahwa sekolah dengan jumlah siswa sedikit, berarti tidak sesuai harapan orang tua. Pernyataan tersebut merupakan asumsi, bukan berdasarkan kajian atau penelitian akademik. 

“Kalau sekolah jumlah siswanya sedikit dan tak memiliki layanan pendidikan sesuai harapan, solusinya bukan tidak diberikan dana BOS. Tetapi diperketat sistem pengawasan dan pengelolaan dana BOS nya, agar terukur, efisien dan mendorong perkembangan sekolah”, kata Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PP IPM, Mukhtara Rama. 

Lebih lanjut, PP IPM juga mendesak Mendikbud Ristek untuk menghapus pasal 3 ayat (2) pada Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 serta meninjau kembali pasal 3 ayat (3) poin c. 

“Selain itu, kami sekali lagi mengingatkan kepada Mendikbud Ristek agar mendahulukan kajian akademik yang mendalam dengan melibatkan berbagai ahli. Jangan sampai keputusan kontroversi macam ini terus menerus diproduksi” tegas Nashir Efendi.