KPU Sebut Kampanye Sandi Depan Mahasiswa di Purwokerto Tak Langgar Aturan
Komisi Pemilihan Umum meminta para peserta pemilu dan tim suksesnya untuk menghormati Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut mengatur tentang tempat yang dilarang untuk berkampanye, salah satunya adalah lembaga pendidikan. Baik formal maupun nonformal.

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum meminta para peserta pemilu dan tim suksesnya untuk menghormati Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut mengatur tentang tempat yang dilarang untuk berkampanye, salah satunya adalah lembaga pendidikan. Baik formal maupun nonformal.
Penegasan itu menyusul kontroversi pembatalan kegiatan seminar mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) yang menghadirkan Sudirman Said dan Ferry Mursyidan, dua mantan menteri Jokowi yang kini menjadi tim pemenangan Prabowo-Sandi.
"Kita imbau peserta pemilu menghormati aturan kampanye. Kalau (kasus) di UGM tidak jadi pelajaran, bisa jadi kegaduhan terus menerus," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di acara ILC, Selasa (16/10/2018) malam.
Dalam kasus Sudirman Said dan Ferry Musyidan, Wahyu mengingatkan bahwa keduanya datang ke UGM bukan otonom, tetapi melekat juga sebagai tim kampanye nasional Prabowo-Sandi. Walaupun topik yang dibahas belum tentu materi kampanye, publik tetap saja sulit membedakan kapan mereka sebagai akademisi dan kapan sebagai tim kampanye.
"Daripada menimbulkan tafsir berkepanjangan, tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye di kampus. Itu sudah dilakukan kok Pak Sandi di Purwokerto," ujarnya.
Menurut Wahyu, Cawapres Sandiaga Uno pernah bertatap muka dengan mahasiswa di Purwokerto, bukan di kampus tapi di hotel. "Kita tidak menghalangi peserta pemilu berkampanye. Peserta pemilu dipersilahkan berkampanye dengan mahasiswa, tetapi tidak dibolehkan kampanye di kampus. Itu persoalannya," ungkapnya.
"Siapapun boleh datang ke kampus, tapi siapapun tidak boleh berkampanye di kampus," tegasnya.