KPK Setor Sejumlah 650 Juta ke Kas Negara

Pembayaran uang pengganti pada tanggal 8 Juni 2020, sebesar Rp 50.000.000 kepada kas negara sebagai bagian dari asset recovery dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.

KPK Setor Sejumlah 650 Juta ke Kas Negara
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dan uang denda terkait dua kasus korupsi sejumlah Rp 650 juta ke kas negara. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan salah satu uang pengganti yang disetor ke negara tersebut berasal dari eks Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. 

"Pembayaran uang pengganti pada tanggal 8 Juni 2020, sebesar Rp 50.000.000 kepada kas negara sebagai bagian dari asset recovery dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/06/2020). 

Diketahui, Ruslan adalah terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011. 

Lebih lanjut, Ali menuturkan Ruslan sudah mulai menyetor uang pengganti tersebut sejak (10/01/2017) dan penyetoran pada (08/06/2020) lalu itu merupakan pembayaran cicilan ke-25. 

"Sehingga uang pengganti yang sudah di bayarkan oleh terpidana hingga saat ini sebesar Rp 2.705.188.794 dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 4.360.000.000 yang di bebankan kepada Terpidana Ruslan Abdul Gani," ujarnya. 

Selain itu, Ali mengatakan KPK akan terus berupaya menagih uang pengganti kepada para narapidana untuk memaksimalkan pemasukan negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK juga menyetorkan uang denda dari terpidana Lucas sebesar Rp 600 juta pada (22/05/2020) lalu. 

Lucas merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. 

"KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara Tipikor," ucapnya.