KPK Jerat Mensos Juliari dengan Pasal Penjara Seumur Hidup

Diduga terima suap pengadaan paket sembako bantuan sosial pananggulangan pandemi Covid-19.

KPK Jerat Mensos Juliari dengan Pasal Penjara Seumur Hidup
Konferensi pers KPK tentang penetapan tersangka kasus suap pengadaan sembako bantuan sosial penanggulangan Covid-19/ Net

KATTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Jauhari P Batubara sebagai tersangka penerima suap pengadaan paket sembako bantuan sosial penanganan Covid-19. Lembaga anti rasuah menjerat Jauhari dengan tiga pasal.

"JPB (Julian P Batubara) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Pasal 12 UU Tipikor, baik huruf a maupun huruf b, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun dalam Pasal 11 yang juga disangkakan pada Juliari tertulis dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Dalam kasus yang menjerat Juliari, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta Ardian IM dan Harry Sidabuke dari pihak swasta.

Meski ditetapkan menjadi tersangka penerima suap pengadaan paket sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 seperti Juliari, namun KPK menjerat Adi dan Matheus dengan satu pasal berbeda.

"MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak  Pidana  Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2001 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," demikian kata Firli.[]