KPK Bagi-Bagi Aset Hasil Rampasan Dari Koruptor

MONITORDAY.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebutkan pihaknya telah menghibahkan aset-aset rampasan dari para terpidana korupsi senilai Rp 255,89 miliar sepanjang tahun 2021.
Hal ini dilakukan sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
“Grafik PSP (penetapan status penggunaan) dan hibah ini terus meningkat, belum termasuk PNPB yang kami hasilkan dalam tahun ini sebagai prestasi KPK,” ujar Firli dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (10/11/2021).
Pada Selasa (9/11/2021) kemarin, KPK menghibahkan aset rampasan dengan total senilai Rp 85,1 miliar dalam bentuk kendaraan, tanah, dan bangunan kepada lima instansi, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Adapun sejumlah aset-aset yang dihibahkan ini merupakan rampasan dari sejumlah terpidana korupsi, termasuk mantan Bendum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Sementara itu adapula aset mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muchtar Effendi serta mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Kejaksaan Agung menerima hibah berupa sebidang tanah dan bangunan di Manggarai, Jakarta Selatan senilai Rp 14,34 miliar yang merupakan rampasan dari mantan terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin.
Selanjutnya, KPU menerima hibah sebidang tanah dan bangunan seluas 825 meter persegi di Cempaka Putih dengan nilai Rp 8,1 miliar milik Muchtar Effendi.
Selain itu, KPK juga memberikan hibah berupa sebidang tanah dan bangunan untuk Kementerian Agama di Madiun, Jawa Timur. Tanah dan bangunan itu ditaksir senilai Rp 6,04 miliar milik terpidana Bambang Irianto.
Setelah itu, KPK juga memberikan hibah berupa tiga unit kendaraan milik terpidana Fuad Amin Imron senilai Rp 1,29 miliar kepada Kementerian Keuangan dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Nav1, dan Toyota Alphard.
Lalu, KPK menyerahkan sebidang tanah seluas 7.870 meter persegi di wilayah Kelurahan Matrirejon, Yogyakarta milik terpidana Anas Urbaningrum. Aset senilai sekitar Rp 55,3 miliar itu diberikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Firli menyampaikan, serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan milik KPK ini merupakan wujud dari dilaksanakannya lima asas pokok KPK.
Ia menjelaskan dalam proses hibah ini semua asas KPK telah dilakukan, mulai dari asas kepatuhan hukum, asas keterbukaan atau transparansi, akuntabilitas, proposionalitas dan kepentingan umum.