KPI Larang Putar Lagu Berbahasa Inggris Sebelum Pukul 22.00

KPI Larang Putar Lagu Berbahasa Inggris Sebelum Pukul 22.00
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat dengan tegas melarang memutar 42 lagu berbahasa inggris

MONITORDAY.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat dengan tegas melarang memutar 42 lagu berbahasa inggris sebelum pukul 10.00 malam.

Alasan yang kuat lagu-lagu tersebut yang berbahasa inggris memiliki lirik yang mengandung unsur asusila.

Larangan itu tercantum di dalam surat edaran tertanggal 21 Juni. Lagu-lagu yang dilarang diputar di antaranya lagu yang dinyanyikan Justin Bieber, Bruno Mars, Ariana Grande, Dua Lipa, Avril Lavigne, Maroon 5, dll.

Wakil Ketua KPID Jabar, Basith Patria mengatakan, sebenarnya surat tersebut bukan dikeluarkan KPID Jabar, tetapi KPI pusat. 

"Awal mula surat itu muncul. Beberapa waktu lalu ada pengaduan dari masyarakat tentang sejumlah lagu yang dinilai kurang pas diputar siang hari," ujar Basith, Senin (28/6).

KPI kemudian melakukan pertemuan dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Dari pertemuan tersebut, pihak radio membutuhkan panduan mana yang bisa disiarkan siang ataupun di jam dewasa.

Hal ini seiring dengan UU Penyiaran yang diturunkan dalam Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS). PAA