KPAI Beri Klarifikasi Soal Pemberhentian Audisi Bulutangkis PB Djarum
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi klarifikasi terkait pemberhentian audisi bulutangkis yang dilakukan oleh PB Jarum. Ditegaskan bahwa protes yang dimaksud bukanlah untuk dimaksudkan untuk memberhentikan program tersebut.

MONITORDAY.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi klarifikasi terkait pemberhentian audisi bulutangkis yang dilakukan oleh PB Jarum. Ditegaskan bahwa protes yang dimaksud bukanlah untuk dimaksudkan untuk memberhentikan program tersebut. Sebaliknya, justru mendukung penuh pencarian bakat muda untuk pembibitan atlet bulutangkis.
"KPAI tidak terbesit niat untuk menghentikan audisi. justru mendukung adanya audisi dan pengembangan bakat serta minat anak di bidang bulu tangkis," ujar ketua KPAI Susanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (09/9).
Susanto menegaskan, protes yang dilakukan pihaknya adalah terkait penyelenggaraan audisi yang tidak boleh menggunakan nama merek, logo, dan gambar produk tembakau, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012. "Jadi, peraturan KPAI hanya menjalankan tugas agar peraturan tersebut ditaati oleh semua pihak," ujarnya.
Oleh karena itu, KPAI berharap audisi seperti yang dilakukan PB Jarum terus berlanjut. Akan tetapi harus tetap sesuai dengan aturan yang ada. "Kami mendukung agar prestasi anak terus bertumbuh dan membanggakan Indonesia ke depan," tandas Susanto.
Sebelumnya diketahui, PB Djarum memutuskan untuk tidak menggelar lagi audisi bulutangkis di tahun 2020. Keputusan ini diambil karena diprotes oleh KPAI bahwa PB Jarum telah memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan merek Djarum yang identik dengan produk rokok.
Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosima, mengatakan, Keputusan ini merespons KPAI yang menyebut ada eksploitasi terhadap anak dalam program tersebut. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil untuk mengurangi polemik terkait pengggunaan brand Djarum dalam audisi pencarian atlet muda bulutangkis itu.