Komnas HAM Kritik Tim Asisten Hukum yang Dibentuk Wiranto
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Munaf Rizal Manan menilai tidak ada urgensi objektif yang mendasari pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.

MONITORDAY.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Munaf Rizal Manan menilai tidak ada urgensi objektif yang mendasari pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
Keberadaan tim, kata Munaf, melampaui keberadaan lembaga-lembaga penegak hukum yang ada. Tugas yang dimandatkan kepada Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam seperti melakukan menyerupai fungsi (quasi) penyelidikan.
"Sistem hukum nasional telah menyediakan mekanisme dan instrumen lembaga penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/5).
Tim Asistensi Hukum sendiri sudah mulai bekerja sejak Kamis (9/5). Tim yang terdiri dari sejumlah pakar hukum berbagai bidang ini langsung mengkaji aktivitas yang diduga melanggar hukum, termasuk aksi inkonstitusional.
Selain itu, wakil ketua Komnas HAM bidang internal, Hairansyah, menyatakan seharusnya kebebasan berpendapat dihormati penyelenggara negara karena sudah dijamin konstitusi.
"Komnas HAM perlu menyampaikan dan mengingatkan bahwa di dalam konstitusi kita UUD 1945 dan juga di dalam UU HAM sudah diberikan jaminan konstitusional yang legal oleh konstitusi dan undang-undang mengenai hak setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat," ujar Hairansyah.