Klaim Natuna oleh China, Inggris : Semua Pihak Harus Mematuhi Hukum Laut Internasional

Posisi kami adalah, kami percaya semua pihak harus mematuhi hukum laut internasional.

Klaim Natuna oleh China, Inggris : Semua Pihak Harus Mematuhi Hukum Laut Internasional
Menteri Inggris untuk Asia Pasifik, Heather Wheeler/ Net

MONITORDAY.COM - Menteri Inggris untuk Asia Pasifik, Heather Wheeler menanggapi terkait persoalan Laut China Selatan. Menurutnya, percaya semua pihak tanpa terkecuali harus bertindak sesuai dengan hukum internasional.

"Posisi kami adalah, kami percaya semua pihak harus mematuhi hukum laut internasional," kata Weeler saat ditemui di kantor Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Rabu (15/01/2020).

Klaim China itu tidak diakui oleh Indonesia yang berpegang pada kesepakatan hukum laut internasional, the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Dalam UNCLOS 1982 secara jelas menyatakan, perairan Natuna masuk ke dalam bagian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, yang juga menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk mengirimkan nota protes melalui Kementerian Luar Negeri.

"Kami berharap semua pihak menggunakan mekanisme legal dan seharusnya tidak ada lagi masalah terkait pengambilan lahan secara tidak benar di kawasan, di mana itu harusnya dilakukan melalui mekanisme legal dan melalui perjanjian,”tambahnya.

China mengklaim bahwa perairan Natuna, Kepulauan Riau, masuk dalam Nine Dash Line atau sembilan garis putus-putus. Indonesia pun menolak argumen China dan menegaskan bahwa Kepulauan Natuna milik Indonesia sesuai keputusan United Nation Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 atau Hukum Laut Internasional yang disahkan PBB 1982.

Indonesia tidak pernah mengklaim Lau Natuna bagian dari Laut China Selatan, yang diperselisihkan China dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam. Tapi perairan yang sekarang disebut Laut Natuna Utara itu tumpang tindih dengan Nine Dash Line yang dinyatakan secara sepihak oleh China, yang menguasai hampir seluruh Laut Cina Selatan.

China berpendapatan bahwa perairan itu adalah wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan China sejak ribuan tahun lalu. Terang saja klaim ini ditolak mentah-mentah oleh pemerintah Indonesia.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine-Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982,” tegas Retno.

Sebelumnya, China terus memperluas klaim mereka di Laut China Selatan, yang saat ini telah mencakup ZEE Indonesia di perairan Natuna. Pengadilan Arbritase Internasional telah memutuskan bahwa klaim China atas kawasan itu tidak sah, karena hanya didasari oleh historis semata bahwa nelayan China telah lama beroperasi di kawasan tersebut.