KKP Kaji Ulang Secara Mendalam Aturan Soal Cantrang

KKP Kaji Ulang Secara Mendalam Aturan Soal Cantrang
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono/net

MONITORDAY.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan kajian mendalam mengenai regulasi terkait alat tangkap ikan Cantrang yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP No.59/2020. 

Hal ini dilakukan mengingat aturan mengenai penggunaan cantrang tersebut menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat karena dinilai akan merusak ekosistem laut.

"Kita masih melakukan kajian mendalam dan juga evaluasi terhadap beberapa kebijakan dalam Permen KP, termasuk mengenai penggunaan alat tangkap ikan cantrang," kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, dalam siaran persnya, Sabtu (30/1/2021).

Selain Permen KP Nomor 59/2020, dirinya juga tengah mengkaji Permen KP Nomor 12/2020 dan Permen KP Nomor 58/2020 demi kemaslahatan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.

"Saya sedang melakukan suatu proses evaluasi terhadap Permen KP, bukan hanya Permen KP Nomor 59, namun juga termasuk Permen KP 58 dan juga 12 yang menjadi isu sensitif. Yang jelas segala kebijakan yang nantinya keluar adalah kebijakan dengan kajian mendalam dan melalui proses komunikasi yang komprehensif," kata Menteri Trenggono.

Dia menambahkan, KKP akan mengawal keberlangsungan ekosistem di Indonesia agar generasi selanjutnya dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang melimpah.

"Kita memiliki waktu 3 tahun 10 bulan untuk meletakkan pondasi yang kuat membangun peta jalan kelautan dan perikanan ke depan agar generasi mendatang masih bisa menikmati hasil ekosistem yang dijaga, termasuk terjaga dari pencurian terumbu karang," ungkapnya.

Menteri Trenggono juga berharap, perusahaan yang bergerak dalam bidang perikanan untuk turut mendorong kemakmuran serta memajukan hak-hak nelayan baik itu dengan memberikan asuransi kesehatan dan kecelakaan hingga jaminan masa tua.

Untuk diketahui, Permen KP No. 59/2020 mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Selain itu, Permen yang telah disahkan pada 30 November 2020 itu juga memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.