Khofifah Gratiskan Biaya Sewa 4 Rusunawa Hingga Agustus

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) selama dua bulan ke depan.
Adapun penggratisan sewa rusunawa ini terhitung, mulai dari bulan Juli hingga Agustus 2021.
Bukan yang pertama, Khofifah juga pernah menggratiskan biaya sewa bulan Mei dan Juni 2021.
Khofifah menjelaskan kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat yang menyewa Rusunawa selama pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang di gratiskan yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.
“Pembebasan biaya sewa rusunawa selama dua bulan ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, uang yang tadinya diperuntukkan untuk biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang lebih mendesak,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (14/7/2021).
“Pembebasan hanya biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik,” sambungnya.
Mantan Menteri Sosial itu menyebut, dampak akibat pandemi covid-19 ini sangat luas dirasakan hampir semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Apalagi selama kebijakan PPKM Darurat, ujar Khofifah, tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni Rusunawa.
Oleh karena itu, ia berharap kebijakan gratis sewa hunian sebanyak 867 unit ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat.
“Saya berharap masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan selama kebijakan PPKM Darurat. Ini semua dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menekan penyebaran Covid-19, agar tidak semakin meluas. Saya rasa semua sudah ingin pandemi segera berhenti dan tidak terus berlarut-larut,” tutur Khofifah.
Selanjutnya, Khofifah menerangkan, berdasarkan data dari PU Cipta Karya Prov. Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp. 446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.
Dalam rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp. 68.400.000.
Adapun Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp. 16.700.000. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp. 17.420.000. Lalu, Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp. 120.900.000.
Diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah tertuang dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.