Ketua LSF Ajak Masyarakat Pilih Tontonan Sesuai Klasifikasi Usia

Ketua LSF Ajak Masyarakat Pilih Tontonan Sesuai Klasifikasi Usia
Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) RI, Rommy Fibri dalam diskusi Kopi Pahit bertajuk 'Literasi Tontonan di Era Media Baru' yang diselenggarakan di Rosbuck Cafe, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (24/12/2021). 

MONITORDAY.COM - Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) RI, Rommy Fibri mengaku, mayoritas tontonan yang tayang masih banyak yang belum tersaring dengan baik. Hal ini akibat perkembangan teknologi yang pesat, sehingga memberikan kemudahan masyarakat untuk mengkonsumsi tontonan. 

"Sekarang tsunami tontonan itu sudah sedemikian rupa mudah di akses dengan menggunakan gadget dan lain-lain, harus kita akui mayoritas yang ada disitu tayang begitu saja tanpa melalui saringan atau bahkan juga sensor, karena pola IT yang sedemikian cepet tinggal pencet enter dia sudah tayang," kata Rommy dalam diskusi Kopi Pahit bertajuk 'Literasi Tontonan di Era Media Baru' yang diselenggarakan di Rosbuck Cafe, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (24/12/2021). 

Rommy berpendapat, perkembangan teknologi ini mempunyai sisi positif dan negatif. Walaupun demikian, sisi gelap perkembangan teknologi ini perlu diimbangi dengan literasi yang kokoh.

"Di satu sisi perkembangan teknologi ini sangat positif, tapi pada sisi yang lain ini juga kita harus imbangi literasi yang kuat dan cukup," ucapnya. 

Selain itu, Rommy mengajak masyarakat untuk melek terhadap tontonan dan memilih tontonan sesuai klasifikasi usia, mengingat prilaku generasi saat tidak bisa di larang. Maka dari itu, lanjut dia, masyarakat perlu diberikan tuntunan sebelum menonton.

"Intinya di periode kami 2020-2024 kami ingin menyampaikan dan mengajak publik, yuk kita melek tontonan sehingga kita bisa memilah dan memilih tontonan sesuai klasifikasi usia, karena anak jaman sekarang gak bisa lagi larang-larang sehingga yang paling mungkin diberikan literasi pemahaman dan kemampuan untuk bagaimana melihat tontonan tersebut," tuturnya. 

Diketahui, Lembaga Sensor Film (LSF) adalah satu-satunya lembaga yang menjadi regulator perfilman di Indonesia karena fungsinya melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukkan dan atau penanyangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dengan dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia.