Ketua DPR RI: Sekolah yang Belum Memenuhi Syarat Jangan Mencuri Start PTM

Ketua DPR RI: Sekolah yang Belum Memenuhi Syarat Jangan Mencuri Start PTM
Ketua DPR RI, Puan Maharani/ Dok. DPR.

MONITORDAY.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan sekolah belum memenuhi kriteria tidak memaksakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

Menurut dia, keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah merupakan hal yang pertama dan utama.

"Sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa,” kata Puan di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Hal tersebut disampaikan Puan menanggapi laporan sejumlah sekolah yang telah menggelar PTM meski belum memenuhi syarat, seperti di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terlebih lagi SMP di Purbalingga menjadi klaster penularan Covid-19 dengan 90 siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Ia menerangkan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala resikonya.

“Kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah,” jelas Puan.

Oleh karena itu, Puan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengawasi secara ketat supaya tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM.

Hal itu tertuang dalam SKB 4 Menteri yang merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap. Jadi tidak bisa asal membuka sekolah,” sebut Puan.

Mantan Menko PMK tersebut juga menyampaikan, sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri, walaupun telah lolos asesmen.

Mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah.

“Termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa. Semua harus sesuai ketentuan,” tegas Puan.

Ketua DPR prempuan pertama itu menilai akan lebih baik jika pihak sekolah melakukan tahap-tahap tambahan. Menurutnya, hal tersebut untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik.

“Saya mengapresiasi langkah Pemkot Blora yang melakukan screening dengan mewajibkan tes bagi peserta didik sehingga bisa diketahui adanya siswa yang positif Corona sebelum PTM diberlakukan,” ucap Puan.

Dia pun mencontohkan, seperti keputusan Pemkab Bantul menunda PTM karena belum memenuhi syarat dari Pemprov agar capaian vaksinasi kepada siswa maksimal 80 persen untuk menggelar PTM.

Adapun PTM sendiri dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Pasalnya, daerah yang masih PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kami memahami kondisi sekolah dan keinginan siswa yang ingin cepat kembali ke sekolah karena pembelajaran secara online tidak efektif dan menyebabkan cognitive learning loss, tapi perlu diingat, semua tetap harus memenuhi syarat sebelum digelar PTM,” sambung Puan.

Maka dari itu, Puan meminta sekolah yang telah menggelar PTM namun ditemukan kasus positif Covid, untuk menutup sekolah dulu sementara waktu. Selain itu, oihak sekolah kemudian melakukan test dan tracing serta sterilisasi sebelum kembali menerapkan PTM.

“SKB 4 Menteri itu harus diikuti oleh semua penyelenggara pendidikan. Pihak Pemda juga agar melakukan random test Corona bagi sekolah-sekolah yang telah menggelar PTM sebagai bentuk pengawasan,” tandasnya.

Puan juga menegaskan agar pelaksanaan PTM selalu menerapkan prinsip kewaspadaan dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan siswa dan insan pendidikan lainnya, termasuk keluarga mereka.

Lalu, sekolah diminta tidak bisa memaksakan siswa untuk mengikuti PTM jika tidak mendapat izin wali murid sesuai pedoman dalam SKB Empat Menteri.

“Sehingga pihak sekolah harus tetap memfasilitasi PJJ bagi murid yang tak diizinkan orangtuanya mengikuti PTM. Jangan sampai ada diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi belajar dengan metode daring,” pungkas Puan.