Ketua DPD RI Minta Kasus Tes Cepat Antigen Bekas Harus Diusut Tuntas

Ketua DPD RI Minta Kasus Tes Cepat Antigen Bekas Harus Diusut Tuntas
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Kasus tes cepat atau rapid test antigen bekas harus diusut tuntas, dan jangan sampai pemecatan direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) menjadi klimaks dari persoalan tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (17/5/2021).

"Proses hukum tetap harus berjalan, dan perlu diusut juga mengenai keterlibatan mantan direksi yang dipecat, seperti yang telah diingatkan Menteri BUMN karena kasus ini merupakan pelanggaran yang sangat membahayakan masyarakat dan juga sistem kesehatan nasional," kata LaNyalla.

Menurut dia, kasus antigen bekas telah melukai kepercayaan masyarakat kepada perusahaan pelat merah tersebut.

"Pemecatan pimpinan PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik, karena perusahaan jaringan laboratorium ini merupakan anak/cucu BUMN, ini artinya juga menyangkut kepercayaan kepada pemerintah," ujar LaNyalla.

Adapun perilaku oknum di lapangan tak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan, maka dari itu direksi juga harus ikut bertanggung jawab.

"Perilaku oknum di lapangan tersebut juga tak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan, sehingga direksi juga harus ikut bertanggung jawab. Dan ini membuktikan buruknya sistem pengawasan di KFD," tandasnya.

Lebih lanjut, LaNyalla menyatakan bahwa pemecatan direksi PT KFD sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun pemerintahan yang bersih.

"Publik memerlukan transparansi terkait penyelesaian kasus ini karena ini merupakan masalah kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam pengelolaan sistem kesehatan, terutama dalam pengendalian penyebaran Covid-19, wabah yang membahayakan dan masih menjadi pandemi," sebutnya.

Untuk direksi yang baru, LaNyalla mengingatkan agar PT KFD memberikan pelayanan yang terbaik. Apalagi PT KFD mengklaim sebagai penyedia layanan yang profesional. Kini, Agus Chandra ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama KFD dan Abdul Azis sebagai Plt Direktur.

"Perlu evaluasi yang menyeluruh baik kinerja maupun manajerial serta dilakukan pengawasan secara continue. Atasan jangan sampai abai dalam melakukan pengawasan agar tidak ada keteledoran yang menimbulkan kesempatan bagi oknum-oknum nakal," jelas LaNyalla.

Pasalnya, praktik penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu diduga telah terjadi sejak Desember 2020 dan jumlah korban diperkirakan mencapai 9 ribu orang. Aparat kepolisian menduga para tersangka meraup sejumlah Rp1,8 miliar selama beroperasi.

Diketahui, terdapat 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Business Manager (BM) Kimia Farma Jalan Kartini Medan, berinisial PM. 

Atas tindakannya, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 98 ayat (3) jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.