Kemenkop UKM Ingin Prosi Kredit Perbankan untuk UMKM di Angka 30 Persen

Kemenkop UKM Ingin Prosi Kredit Perbankan untuk UMKM di Angka 30 Persen
Foto/net

MONITORDAY.COM - Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan pihaknya mendorong agar realisasi pemberian kredit bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dapat diperbesar hingga mencapai 30 persen.

"Kita ingin dorong perbankan memberikan kredit usaha kecil lebih besar, kalau bisa 22 sampai 30 persen," kata Agus, dalam diskusi virtual, Jumat (26/2/2021).

Agus menjelaskan, bahwa 90 persen UMKM membutuhkan pembiayaan agar dapat memulai usahanya, terutama mayoritas bisnis UMKM melambat akibat dampak pandemi Covid-19.

Namun demikian, kewajiban pemberian kredit kepada UMKM saat ini hanya sebesar 20 persen, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Agus mengungkapkan, selain pembiayaan, 91,8 persen pelaku UMKM juga membutuhkan pinjaman tanpa bunga atau tanpa agunan. 

Kendala lainnya terkait skema produk kredit atau pembiayaan bank tidak sesuai dengan "nature" usaha UMKM, serta bank tidak memiliki informasi mengenai UMKM yang potensial untuk dapat dibiayai.

"Persyaratan kredit UMKM juga dinilai ketat, karena adanya ketentuan terkait "risk management bank" yang berhubungan dengan permodalan bank," sambung Agus.

Karena itu, selain peningkatan kredit oleh bank, Kemenkop UKM juga mendorong agar UMKM mendapat dukungan peningkatan pembiayaan seperti alternatif sumber dana selain perbankan.

UMKM juga mendapat pembiayaan oleh LKBB, khususnya kepada calon debitur yang masih non bankable, serta peningkatan peran LPDB dalam pembiayaan melalui koperasi.

"Perlu juga mendorong pemanfaatan infrastruktur keuangan pendukung untuk mitigasi risiko pembiayaan UMKM, seperti skema penjaminan kredit dan 'credit scoring'," kata Agus Santoso.