Kemenkes Gunakan Rapid Antigen Percepat Tes-Tracing Secara Masif

MONITORDAY.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan alat tes cepat antigen dalam upaya mempercepat pemeriksaan dan pelacakan kontak erat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di 98 kabupaten/kota pada sembilan provinsi dengan kasus tertinggi.
Demikian disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers daring yang dipantau redaksi dari Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Nadia mengatakan penggunaan tes cepat antigen ini dilakukan sebagai upaya penemuan kasus COVID-19 lebih dini untuk mencegah penularan dan penanganan pasien agar tidak berlanjut pada gejala yang lebih berat serta bisa menyebabkan kematian.
Lebih lanjut, Nadia menyebutkan, peningkatan tes yang masif tidak menggunakan tes RT-PCR karena keterbatasan fasilitas laboratorium khususnya di luar Pulau Jawa dan Bali, keterbatasan kapasitas laboratorium, dan keterbatasan waktu yang diperlukan dalam proses pengiriman spesimen dari Puskesmas.
Oleh karena itu, Kemenkes memilih penggunaan tes cepat antigen sebagai upaya peningkatan tes secara masif di masyarakat.
"Kalau berbicara bagaimana kita harus mengupayakan deteksi dini, merupakan tantangan besar. Karena spesimen dari kontak erat harus diambil kemudian dikirimkan. Ini membutuhkan waktu untuk proses pengiriman dan konfirmasi hasil spesimen yang diambil. Pada daerah yang geografisnya sangat sulit, ditambah beban jumlah spesimen yang bisa diperiksa di laboratorium, di beberapa daerah waktu tunggunya cukup lama, bisa lebih dari tiga hari, satu minggu, bahkan 10 hari," tutur Nadia.
Selain itu, Nadia mengatakan saat ini dua juta alat tes cepat antigen sudah disebar ke seluruh Puskesmas di Indonesia. Sementara Kemenkes juga menambahkan 1,7 juta alat tes cepat antigen pada Puskesmas di 98 kabupaten/kota yang memiliki kasus COVID-19 tinggi sebagai upaya pemeriksaan dan pelacakan kontak yang masif.
Adapun alat tes cepat antigen ini digunakan hanya untuk keperluan penyelidikan epidemiologi kasus dan mendiagnosis pasien yang memiliki gejala COVID-19, bukan untuk keperluan skrining atau persyaratan pelaku perjalanan.
Disisi lain, Kemenkes juga meningkatkan target pelacakan kontak erat tiap satu orang kasus terkonfirmasi positif COVID-19, dari yang tadinya hanya melacak lima sampai 10 orang per satu kasus menjadi 20 hingga 30 orang per satu kasus positif.
Sedangkan setiap kasus positif yang ditemukan dengan menggunakan alat tes cepat antigen ini nantinya juga akan dimasukkan ke dalam pencatatan dan laporan kasus harian.
"Dalam pencatatan pelaporan langsung bisa menyatakan pemeriksaan antigen, artinya hasilnya sama dengan pemeriksaan RT-PCR dan akan dilaporkan sebagai kasus konfirmasi melalui sistem pencatatan dan pelaporan kita. Hanya nanti kita akan memisahkan mana kasus positif dari pemeriksaan RT-PCR dan mana yang kasus konfirmasi positif yang kita dapatkan dari pemeriksaan antigen," urai Nadia.
Nadia pun memperkirakan laporan harian kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia akan melonjak seiring peningkatan tes dan pelacakan kontak erat yang dilakukan secara besar-besaran oleh pemerintah.