Kemendikbudristek: Libur Sekolah Dikembalikan Sesuai Kalender Pendidikan

Kemendikbudristek: Libur Sekolah Dikembalikan Sesuai Kalender Pendidikan
Ilustrasi sekolah tatap muka

MONITORDAY.COM - Sesjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi keluarkan edaran nomor 32 tahun 2021 mengenai pembagian rapor dan libur sekolah selama periode libur Natal dan tahun baru.

Pembagian rapor dan libur sekolah dikembalikan menjadi sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah 

Edaran ini merevisi edaran sebelumnya nomor 29 tahun 2021 yang menunda pembagian rapor dan libur sekolah menjadi Bulan Januari tahun 2022.

Revisi edaran ini menindaklanjuti revisi pemerintah terhadap aturan PPKM Level 3 selama libur Nataru menjadi PPKM Nataru. 

Selain mengenai pembagian rapor dan libur sekolah, Sesditjen Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memberikan libur tambahan di luar yang ditetapkan dalam kalender pendidikan.

“Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2,” tulis poin ketiga SE tersebut, dikutip Rabu (15/12/2021).

Pemerintah mengimbau pemaksimalan vaksinasi di sekolah bagi yang belum melaksanakannya dan tetap melaksanakan prokes selama kegiatan belajar dan mengajar. 

"Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)," tulis poin terakhir dalam SE tersebut.