Kemenaker Siap Dukung PPKM di Tempat Kerja

Kemenaker Siap Dukung PPKM di Tempat Kerja
Ilustrasi/net

MONITORDAY.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siap mendukung dan mengawal kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, terutama di tempat kerja.

"Kita kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).

Menaker mengungkapkan, selama ini pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan dan pemutusan penularan Covid-19 terutama di lingkungan kerja. 

"Salah satunya dengan mengeluarkan pedoman protokol kesehatan yang ketat dan harus dilakukan agar kelangsungan usaha tetap berjalan dan pekerja dipastikan aman bekerja," ungkapnya.

Dalam rangka itu, Kemenaker juga menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan, kemudian mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja, hingga penerapan K3 di tiap-tiap perusahaan. 

"Instrumen pengaduan juga telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 COVID-19 di Sisnaker," kata Ida.

Meski begitu, kata Ida, tantangan yang muncul berikutnya adalah pandemi dalam jangka waktu yang relatif panjang membuat orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan.

"Karena itu kami tidak bosan mengingatkan akan pentingnya kepatuhan protokol kesehatan dan memastikan Kemnaker terus mengawasi pelaksanaan regulasi yang telah disusun," demikian kata Menaker Ida Fauziyah.