Kebijakan Satu Peta Dorong Akurasi Kebijakan Pemerintah

Kebijakan Satu Peta Dorong Akurasi Kebijakan Pemerintah
Tangkapan Layar Beranda Laman Web Satu PEta/ satupeta.go.id

MONITORDAY.COM - Disamping kebijakan Satu Data, Pemerintah juga melakukan percepatan dalam kebijakan Satu Peta. Salah satu kendala dalam penerapan kebijakan Pemerintah adalah peta yang merupakan informasi geospasial selama ini belum akurat dan terintegrasi.   

Ada lembaga yang khusus menangani masalah ini. Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas informasi geospasial, melakukan pembinaan berbagai informasi geospasial nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta penguatan pemanfaatan Kebijakan Satu Peta. Publik dapat mengakses situs satupeta.go.id untuk mendapatkan informasi peta yang akurat. 

Sejak diluncurkan tahun 2018 lalu oleh Presiden Joko Widodo, Geoportal Kebijakan Satu Peta telah dimanfaatkan oleh Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan kebijakan pembangunan nasional dan daerah yang berbasis spasial. Demikian menurut siaran pers Kementerian Perekonomian pekan lalu. 

Untuk mencapai satu peta yang dapat dijadikan sebagai acuan bersama, Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) dibagi menjadi 3 kegiatan utama, yang dilakukan secara berurutan, yaitu:

Pertama, Kompilasi merupakan kegiatan mengumpulkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. IGT yang dikompilasi ini adalah 85 peta tematik sesuai dengan lampiran rencana aksi Perpres No. 9/2016.

Kedua, Integrasi merupakan kegiatan koreksi dan verifikasi IGT di atas peta dasar Informasi Geospasial Dasar (IGD).

Ketiga, Sinkronisasi adalah kegiatan penyelarasan antar IGT yang telah selesai diintegrasi, termasuk di dalamnya penyelesaian permasalahan tumpang tindih antar IGT.

Pengerjaan kegiatan Kompilasi, Integrasi, dan Kompilasi PKSP dilaksanakan dengan pendekatan kewilayahan, dengan pengerjaan kegiatan Kompilasi dan Integrasi sesuai dengan ilustrasi berikut. Pengerjaan Sinkronisasi bergantung pada kesiapan IGT yang telah selesai diintegrasi.

Kebijakan Satu Peta (KSP) merupakan merupakan salah satu program dari Nawa Cita yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dalam mendukung perencanaan pembangunan. 

Hasil dari kegiatan KSP tersebut dipublikasikan ke dalam Geoportal Kebijakan Satu Peta yang merupakan wadah berbagi data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang memuat 85 peta tematik hasil kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. 

“Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pembangunan yang berkeadilan dengan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi secara nasional yang berkelanjutan. Ke depannya, KSP ditargetkan dapat dibagi kepada publik secara bertahap agar pemanfaatannya bisa lebih luas lagi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sosialisasi dan Pembagian Akun Geoportal Kebijakan Satu Peta yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial secara virtual pada Kamis (25/11) lalu. 

Secara regulasi, penyelenggaraan informasi Geospasial diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.

PP dan Perpres tersebut disusun dan disinergikan dengan pelaksanaan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, terutama dalam rangka mewujudkan data informasi geospasial yang akurat dan dapat dimanfaatkan dalam pembangunan, salah satunya dalam mendukung kepastian investasi.

.“Dukungan dan partisipasi dari Kementerian/Lembaga serta seluruh masyarakat diperlukan untuk memberikan terobosan yang inovatif agar pemanfaatan informasi geospasial bisa terakselerasi menjadi bahan untuk mengambil keputusan yang sangat berperan dan berpengaruh bagi masyarakat,” pungkas Menko Airlangga.