Kebijakan Mendikbud: Sekolah Bisa Laksanakan Ujian Kenaikan Kelas Lewat Daring

Sekolah bisa memberikan penugasan dan melakukan ujian secara daring.

Kebijakan Mendikbud: Sekolah Bisa Laksanakan Ujian Kenaikan Kelas Lewat Daring
Mendikbud Nadhiem Anwar Makarim/Net

MONITORDAY.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyusun kebijakan terkait ujian kenaikan kelas yang dilakukan selama wabah Covid-19.

Ia mengatakan, sekolah bisa membuat ujian akhir semester (UAS) sendiri namun tanpa bentuk tes yang harus mengumpulkan siswa. Tata cara UAS itu sendiri dibebaskan sesuai kemampuan sekolah.

Selain itu, sekolah juga bisa memberikan penugasan secara dalam jaringan (daring) atau melakukan ujian daring. Bentuk asesmen lainnya juga diperbolehkan selama dilakukan tanpa bertatapan muka secara langsung.

"Baik Ujian Sekolah maupun Ujian Akhir Semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna," kata Nadiem, dalam keterangan yang diterima Monitorday.com di Jakarta, Selasa (31/03/20).

Di dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbud, diarahkan untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang pernah diperoleh sebelumnya.

Mendikbud juga menegaskan, ujian yang dilakukan harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini yang cenderung tidak seefektif belajar mengajar di dalam kelas.

"Oleh karenanya, ujian yang dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," ujarnya.

Nadiem kemudian mengatakan, terkait pembelajaran daring yang dilakukan selama darurat Covid-19, fokus pembelajaran daring bukan hanya menguasai semua materi namun kualitas dan esensi secara baik.

"Guru-guru membimbing anaknya, bukan hanya memberikan tugas. Kami juga meminta sekolah yang muridnya belajar dari rumah, guru diperbolehkan mengajar di rumah," tandasnya.