Keberfihakan Pemerintah Melalui Peremajaan Sawit Rakyat

MONITORDAY.COM - Peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan -LULUCF). Melalui PSR, produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru.
Peremajaan kebun kelapa sawit pekebun ini dilaksanakan secara bertahap di seluruh provinsi penghasil kelapa sawit. Produktivitas kebun kelapa sawit rakyat saat ini tergolong rendah, berkisar 2 hingga 3 ton/ha/tahun padahal perkebunan sawit di Indonesia memiliki potensi yang besar. Rendahnya produktivitas perkebunan sawit rakyat ini antara lain disebabkan kondisi pertanaman yang sudah tua dan rusak serta sebagian menggunakan benih yang bukan unggul dan bersertifikat. Oleh karena itu perlu dilakukan peremajaan tanaman kelapa sawit dengan menggunakan benih unggul dan bersertifikat.
PSR dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur, yakni Legal, Produktivitas, Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Prinsip Sustainabilitas. Dalam memenuhi unsur legal pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar/ha/tahun dengan kepadatan tanaman <80 pohon/ha.
Unsur sertifikasi ISPO dimaksudkan untuk memastikan prinsip keberlanjutan dalam program ini, yakni peserta program ini difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) pada panen pertama. Prinsip sustainabilitas yang dimaksud adalah program dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip keberlanjutan yang meliputi tanah, konservasi, lingkungan, dan lembaga.
Pemerintah beserta stakeholder kelapa sawit lainnya bergerak cepat dalam pencapaian target peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun 2021. Salah satu upaya percepatan realisasi PSR ini adalah dengan dilakukannya Penandatanganan Kerja Sama Peremajaan Sawit Rakyat Melalui Kemitraan di Graha Sawala, Gedung Ali Wardana Kemenko Perekonomian, Selasa (09/03).
Penandatanganan Kerja Sama pelaksanaan PSR antara 6 Perusahaan anggota dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan 1 Perusahaan Milik Negara yaitu PTPN VI dengan 18 KUD/Koperasi/Gapoktan anggota dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) yang berasal dari 6 Kabupaten yaitu Kotabaru (Kalsel), Serdang Bedagai (Sumut), Muaro Jambi dan Merangin (Jambi), Kampar dan Indragiri Hulu (Riau), dengan total luas lahan dalam perjanjian PSR ini sebesar 18.821 hektare.
Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yg sampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud, “Program peremajaan sawit rakyat ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat. Selain sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekebun rakyat, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi Covid-19,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Target peremajaan sawit rakyat pada tahun 2021 seluas 180.000 hektare dengan alokasi dana sebesar Rp5,567 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bersama seluruh pemangku kepentingan industri sawit telah menyusun mekanisme peremajaan sawit rakyat yang lebih efektif dan efisien termasuk melalui pola kemitraan antara perusahaan dan petani kelapa sawit.
Peran aktif dari Kepala Daerah di sentra kelapa sawit diperlukan untuk mendukung pelaksanaan percepatan peremajaan sawit rakyat di daerahnya. Dengan demikian target sebesar 540.000 hektare yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk tahun 2020-2022 dapat tercapai.
Selain dihadiri oleh Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Kementerian Pertanian, Direktur Utama BPDPKS, Ketua Utama GAPKI dan Ketua Umum APKASINDO, acara ini dihadiri juga secara virtual oleh para Bupati dari daerah sentra kelapa sawit, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Perekebunan, Narasumber Utama Komite Pengarah BPDPKS, Pengurus GAPKI Daerah, dan Pengurus APKASINDO se-Indonesia.