Kealpaan Fungsional Yang Mengakibatkan Kematian Manusia

MONITORDAY.COM - Sebuah Surat Terbuka kepada Duta Besar Muliaman Dharmansyah Hadad.
“Surat ini saya ajukan sebagai gugatan terbuka kepada Saudara Muliaman Hadad.”
Yang Mulia (Your Exellency) Muliaman Hadad, jabatan anda bukan kemewahan hedonis yang kami tanggung dari uang pajak kami. Apalagi untuk mengongkosi biaya plesiran hilir mudik ke kota-kota mewah Eropa. Anda perlu ingat, bahwa tugas utama anda adalah menjaga reputasi negara Indonesia, serta memastikan keselamatan setiap nyawa Warga Negara Indonesia di Swiss.
Sejujurnya, setelah dua hari beredar kabar hilangnya saudara (Alm) Emmeril Khan Mumtaz di sungai Aare, saya sudah banyak menerima soal ketidakbecusan anda sebagai Duta Besar Berkuasa Penuh.
Kendati saya masih menunggu pihak keluarga hingga hari ini. Ikhlas pada keadaan, bahwa saudara Eril telah dinyatakan meninggal dunia di Sungai Aare.
Sepatutnya, sebagai Duta Besar Berkuasa Penuh anda lah orang utama yang mengambil alih segala proses dari awal hingga akhir.
Bahkan, dalam kode etik diplomatik jika penyebab kematian saudara Eril disinyalir akibat dari kelalaian KBRI Swiss, yang pertama kali anda lakukan adalah meminta maaf kepada keluarga secara terbuka.
Lebih-lebih jika manifest perjalanan saudara (Alm) Emmeril masuk dalam kloter rombongan tamu negara. Karena perjalanan dinas Gubernur Ridwan Kamil ke Eropa adalah rangkaian dari tugas negara.
Disinilah masalah besarnya, bahwa anda sebagai Duta Besar Berkuasa Penuh tidak tunduk pada dua Undang-undang dan Peraturan Kementerian Luar Negri.
Pertama-tama, kloter rombongan Gubernur Ridwan Kamil dipayungi oleh Undang-undang No. 9 tahun 2010 Tentang Keprotokolan. Kira-kira saya mengajak anda berfikir, semisal anak mantu anda datang dari Indonesia ke Swiss.
Tentu, semua perangkat fasilitas kenegaraan anda kerahkan untuk menyambut gegap gempita rombongan keluarga anda itu. Mungkin bukan itu saja, pembiayaan kebutuhan plesiran keluarga anda itu jangan-jangan juga menggunakan anggaran negara.
Tentu tidak perlu semewah menjamu keluarga sendiri, sudah menjadi tanggung jawab anda memastikan keamanan dan keselamatan rombongan tamu negara. Ternyata, rencana wisata keluarga Gubernur Ridwan tidak anda bekali dengan “tour guide” pemandu wisata yang kredibel.
Sebagai Duta Besar, anda terkesan asal-asalan dalam memastikan keselamatan rombongan tamu negara. Dan tentu itu adalah sebuah kelalaian yanb mengakibatkan kematian nyawa manusia.
Dalam hal ini, jelas sekali bahwa sebagai Duta Besar Berkuasa Penuh anda tidak menjalankan Peraturan Kementerian Luar Negeri No. 5 tahun 2018, Tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negri.
Dalam Permenlu itu semestinya sebagai Duta Besar ataupun Diplomat anda paham dimana potensi-potensi bahaya. Dan juga menjadi tanggung jawab anda secara kelembagaan maupun jabatan untuk melakukan pencegahan atau antisipasi. Lagi-lagi, dalam soal ini anda lalai yang menyebabkan kematian nyawa manusia.
Lagi-lagi, jika berkaca dari perspektif kode etik diplomatik anda telah gagal menjalankan fungsi pemerintahan di negara perwakilan. Saya, tidak sedang mencari-cari kambing hitam. Tapi ini penting saya utarakan secara terbuka, agar bisa menjadi pelajaran bagi anda maupun diplomat lain yang hanya menghabiskan anggaran negara.
Nasi sudah menjadi bubur, namun hukum tetap harus ditegakan. Setelah, NBC-Interpol berhasil merilis yellow notice terhadap (Alm) Eril, langkah selanjutnya adalah penyidikan kelalaian yang mengakibatkan kematian nyawa manusia.
Duta Besar Muliaman Hadad yang saya hormati, selama beberapa hari ini saya bertemu serta berkumpul di tengah-tengah warga Jawa Barat yang berduka. Sudah barang pasti, surat terbuka ini berusaha mewakilkan rasa kekecewaan warga Jawa Barat atas kelalaian anda sebagai pejabat negara.
Bersamaan dengan surat terbuka ini saya mendorong pihak Kepolisian dan Interpol untuk mengaktivasi asas Nasionalitas Pasif. Yang mana anda selaku Duta Besar Berkuasa Penuh sudah bisa ditargetkan sebagai subjek hukum pidana.
Bagi saya, ini tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa. Ada unsur kuat kelalaian yang mengakibatkan kematian nyawa manusia. Dari banyak informasi teman-teman di Swiss, pada waktu kejadian bukanlah waktu yang tepat untuk berenang di Sungai Aare.
Dikarenakan korban tidak diberikan informasi yang baik, bahkan ada semacam provokasi dalam sebuah pembahasan. Hingga akhirnya korban yakni (Alm) Eril terprovokasi untuk berenang di Sungai Aare kisaran pukul 09.00 waktu Swiss, dengan suhu air 16 derajat Celcius. Apalagi korban (Alm. Eril) datang dari negara tropis, yang bisa mengakibatkan kram otot atau darah.
Dan satu lagi, jika terbukti bahwa ada ‘Local Staff’ yang menyertai dalam kejadian itu maka anda sebagai Duta Besar Berkuasa Penuh, demi hukum dan perundang-undangan juga Wajib Bertanggung Jawab Penuh. Bagi saya dan warga Jawa Barat, dalam tragedi Eril mengandung unsur pidana. Semoga hal ini bisa diusut lebih lanjut oleh pihak Kepolisian dan Interpol.
Salam Hangat,
Abi Rekso
Bandung, 5 Juni 2022