Kasus Covid-19 Turun, Wisata Bali Kemungkinan Dibuka Kembali

Kasus Covid-19 Turun, Wisata Bali Kemungkinan Dibuka Kembali
Foto/net

MONITORDAY.COM - Tujuan wisata di pulau Bali direncanakan akan dibuka kembali menyusul kasus Covid-19 telah mengalami penurunan dalam beberapa minggu terakhir.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Dalam rapat koordinasi pemulihan pariwisata Bali, Kamis (25/2).

"Penurunan tersebut terjadi karena diberlakukan kebijakan pendekatan terukur dengan memperhitungkan dua faktor krusial, yaitu memungkinkan kegiatan ekonomi untuk dilanjutkan dan menegakkan implementasi protokol kesehatan di seluruh Bali, termasuk di tingkat desa," kata Luhut.

Terkait rencana pembukaan tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi seperti mengenai peraturan atau regulasi tata cara pariwisata di Bali, terutama untuk wisatawan asing. Salah satu regulasi yang diberlakukan adalah Penalty for Health Protocol. 

"Aturan tersebut dengan tahapan awal sosialisasi dan publikasi mengenai praktek protokol kesehatan, pemantauan praktek protokol kesehatan, pelanggaran protokol kesehatan, peringatan pertama dengan diberlakukan Penalti Administratif hingga terakhir deportasi," jelas Luhut.

Di sisi lain, untuk mendukung pemulihan ekonomi di Bali, pemerintah sudah memulai program nasional vaksinasi untuk 13.000 pekerja rumah sakit di provinsi itu. Program tersebut diharapkan akan memberi kepercayaan lebih kepada para wisatawan.

Luhut mengatakan pemerintah terus meningkatkan fasilitas terkait Covid-19 di seluruh Bali, termasuk dalam persiapan untuk KTT G-20 mendatang di Bali.

Pemerintah Indonesia juga mengundang kedutaan besar asing untuk melakukan kunjungan lapangan ke Bali untuk menyaksikan secara langsung langkah-langkah pengendalian Covid-19 yang diterapkan untuk menyaring dan melindungi wisatawan asing.

Kedutaan Besar di Jakarta dan konsultan mereka di Bali atau Surabaya diminta untuk menginformasikan warga negara mereka yang tinggal di Bali untuk menghormati hukum setempat dan peraturan. 

"Seperti di negara lain yang bertujuan memberantas Covid-19, semua pelanggaran dilakukan oleh apapun kewarganegaraan akan dituntut secara ketat oleh hukum yang berlaku," kata Luhut Pandjaitan.