Kang Emil Usul RUU EBT Izinkan BUMD Dirikan Perusahaan Energi Listrik

Kang Emil Usul RUU EBT Izinkan BUMD Dirikan Perusahaan Energi Listrik
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/ Dok. Pemprov Jabar

MONITORDAY.COM - Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Ridwan Kamil menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT).

Ridwan Kamil menyampaikan aspirasi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/4/2021) kemarin.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyebutkan, ada dua hal penting yang disampaikannya dalam RDPU. Pertama, daerah-daerah penghasil migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola lahan milik Pertamina yang skalanya kecil.

Kedua, yaitu pelibatan BUMD dalam pengembangan EBT dengan meminta izin pemerintah pusat supaya diberikan persetujuan mendirikan perusahaan energi listrik di daerah, yang meliputi operasi dan distribusi. Selain itu, ia mengusulkan insentif untuk daerah penghasil Energi Terbarukan.

"Dua hal itu menjadi usulan kita. Sebenarnya poin-poinnya lebih banyak kepada keadilan, kemudian poin Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah-daerah diberikan kesempatan,” kata Kang Emil sebagaimana dikutip redaksi dari Humas Jabar, Selasa (6/4/2021).

“Agar daerah-daerah diberikan kesempatan mengedukasi. Supaya tidak hanya menjadi penonton, tapi jadi manager, sehingga energi terasa dampaknya di daerah,” sambungnya.

Gubernur Jawa Barat itu berpendapat, aspirasi yang disampaikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah penghasil migas dan EBT.

Adapun Kang Emil sebagai ujung tombak ADPMET berusaha menciptakan iklim migas yang lebih berkeadilan, khususnya bagi daerah- daerah kaya cadangan energi. Menurutnya, daerah penghasil harus mendapatkan haknya untuk dapat menyejahterakan rakyatnya.

Kemudian, misi lain yang hendak dicapai ADPMET saat ini adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah tidak jadi objek atau penonton di tengah kekayaan sumber energi yang dimiliki.

“Jadi kesimpulannya sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi ujung dari keputusan yaitu daerah jangan jadi objek, tapi diajak sebagai bagian dari proses ini," ungkapnya.

“Sebagai ketua ADPMET, saya sangat berharap tahun ini sukses UU EBT karena ujung-ujungnya sama, mau DPR, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu untuk kepentingan rakyat," imbuhnya.