Jakarta PPKM Level 2, Wagub: Tetap Hati-hati Jangan Euforia

Jakarta PPKM Level 2, Wagub: Tetap Hati-hati Jangan Euforia
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Warga Jakarta diminta tidak euforia meski telah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sebab, potensi penularan Covid-19 masih bisa terjadi. 

Pesan itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat meninjau RSUD Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/10/2021) malam.

"Potensi orang keluar rumah meningkat, potensi interaksi meningkat, dan potensi kerumunan juga bisa meningkat, sehingga potensi penyebaran juga bisa meningkat. Kami minta seluruh warga Jakarta tetap hati-hati, jangan euforia," kata Riza. 

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan, supaya warga Ibu Kota tetap menerapkan protokol kesehatan saat pelonggaran di Jakarta yang menjadi PPKM Level 2. 

Usai berstatus PPKM level 2 di Jakarta, sejumlah sektor dilonggarkan yang diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021, menyesuaikan instruksi pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021. 

Pelonggaran tersebut di antaranya, sektor non-esensial diperbolehkan untuk bekerja dari kantor dengan kapasitas 50 persen, sedangkan sebelumnya hanya 25 persen. 

Selanjutnya, supermarket dan pasar rakyat juga ditingkatkan kapasitasnya pengunjungnya dari 50 persen menjadi 75 persen. Pengunjung bioskop ditingkatkan dari sebelumnya 50 persen menjadi 70 persen. 

Bagi pusat perbelanjaan atau mal, kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. 

Anak-anak usia di bawah 12 tahun bisa berkunjung ke mal dengan didampingi orang tua dan tempat bermain anak juga dibuka dengan syarat orang tua menyertakan alamat dan nomor telepon untuk pelacakan. 

Lalu, rumah-rumah ibadah kapasitasnya pun ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen. Selain itu, Taman umum dan tempat wisata umum juga telah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.