Jakarta PPKM Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Mal

MONITORDAY.COM - Jakarta saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Dengan demikian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka selama PPKM Level 2 di Jakarta.
Tempat bermain anak di dalam mal sebelumnya belum boleh beroperasi karena status PPKM Jabodetabek masih level 3. Kini pemerintah mengeluarkan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang dari penilaian PPKM Jabodetabek.
Walaupun anak-anak dibolehkan masuk dan bermain di tempat permainan di dalam mal, Menteri Dalam Negeri (Mendgri), Tito Karnavian menginstruksikan sejumlah ketentuan.
"Orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," bunyi instruksi Mendagri tentang PPKM Level 2 di Jakarta.
Adapun persyaratan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang ditandatangani 18 Oktober 2021. Aturan ini berlaku pada 19 Oktober-1 November 2021.
Selain itu, ketentuan lainnya terkait mal tak ada yang berubah. Seperti, warga di bawah 12 tahun diizinkan masuk, namun harus dengan pengawasan orangtua.
Dalam hal ini, jam operasional mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan pemeriksaan sertifikat vaksin juga masih berlaku untuk di mal.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai." lanjut intruksi Mendagri tersebut.