Indonesia Akan Kenakan Pajak Karbon Mulai dari PLTU

MONITORDAY.COM - Bumi makin panas, perubahan iklim sangat terasa dampaknya bagi manusia dan lingkungan hidup. Indonesia pun menyadari ancaman tersebut. Sebagai bagian dari komunitas internasional Indonesia ikut menyepakati Perjanjian Paris terkait perubahan iklim. Kebijakan anggaran pun harus selaras dengan isu lingkungan. Salah satu terobosan yang dilakukan untuk mendukung APBN berkelanjutan yang ramah lingkungan adalah dengan memperkenalkan mekanisme transisi energi dan pajak karbon dalam reformasi pajak.
Pajak karbon atau pajak emisi karbon (carbon tax), adalah pajak yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya. Bahan bakar hidrokarbon (termasuk minyak bumi, gas alam, dan batubara) mengandung unsur karbon yang akan menjadi karbondioksida (CO2) dan senyawa lainnya ketika dibakar. Sedangkan mengacu pada IBFD International Tax Glossary (2015), carbon tax adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil.
Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Skema pajak karbon ditujukan untuk mengendalikan peningkatan emisi gas rumah kaca di atmosfer yang dapat menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara daring dalam The 28th APEC Finance Ministers’ Meeting, Jumat (22/10) menyampaikan bahwa Indonesia juga melakukan pembenahan secara struktural agar Indonesia bisa pulih lebih baik dan lebih kuat. Ini semua adalah kesempatan bagi semua untuk melanjutkan reformasi kita dan kerja sama multilateral sangat penting
Dengan adanya pengendalian emisi gas tersebut, harapannya dapat menurunkan risiko perubahan iklim dan bencana yang terjadi di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030 sesuai dengan konvensi perubahan iklim (Paris Agreement) yang sudah disepakati dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Kewajiban Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dari penerapan Paris Agreement adalah pengurangan emisi gas rumah kaca secara mandiri sebesar 29% paling lambat pada 2030 atau sebesar 41% jika dengan dukungan internasional.
Sementara itu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan penerapan pajak karbon yang akan diterapkan oleh pemerintah mulai tahun depan harus dilihat dari berbagai sisi. Tidak hanya dari sisi pembayaran pajak, namun juga pendapatan yang didapat dari karbon.
Menurut Erick sejalan dengan penerapan pajak karbon, saat ini Indonesia terus melakukan pembenahan lingkungan hidup. Misalnya dengan menghijaukan kembali lahan bekas tambang agar lahan tersebut menjadi ramah lagi bagi masyarakat.
Pemerintah akan mengenakan pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara mulai 1 April 2022. Salah satu yang akan dikenakan pajak karbon adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.