Hukuman Vandalisme Jalan Yang Bikin Kantong Mengkerut

Hukuman Vandalisme Jalan Yang Bikin Kantong Mengkerut

lakeybanget.com - Rambu lalu lintas dan marka jalan yang sering kita temui ketika bepergian keluar merupakan salah satu alat keselamatan bagi pengguna kendaraan.

Namun tak jarang kita temui marka atau rambu lalu lintas yang telah dicorat-coret oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

jangankan di jalan raya, di jalan tol sekalipun banyak sekali marka jalan yang sudah di corat coret.

Vandalisme memang merupakan bentuk kreatifitas para seniman untuk menunjukan bakat menggambar mereka dan harus kita dukung, namun bukan untuk aksi-aksi vandalisme yang tidak bertanggung jawab dengan mencorat-coret marka jalan.

Jangan main-main dengan hobi corat-coret marka jalan dan rambu lalu lintas, tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

Dimana ada ancaman keselamatan disitu ada hukum yang berlaku, begitu juga untuk para vandalism yang tidak bertanggung jawab seperti ini.

Ancaman hukuman bagi pelaku vandalisme marka jalan tertuang dalam dalam UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal 25.

Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).