Holding Danareksa Tingkatkan Skala Bisnis Dan Kapasitas Usaha Sejumlah BUMN

MONITORDAY.COM - Holding BUMN Danareksa menggenapi rencana Erick dalam merampingkan perusahaan pelat merah yang semula berjumlah 108 entitas menjadi 41 BUMN. Klaster BUMN juga terpangkas dari semula 27 menjadi 12 klaster. Langkah ini diakuinya untuk mengawal perusahaan-perusahaan yang tidak masuk klaster karena ada kepentingan sinergisitas model bisnis.
Langkah strategis ini juga bagian dari upaya untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Danareksa. BUMN ini bergerak di bidang pasar modal dan pasar uang, yang meliputi kegiatan sebagai perusahaan pembiayaan dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pasar modal, seperti perantara pedagang efek, penjamin emisi efek investasi, reksadana dan sebagainya.
Disamping itu langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan skala bisnis perusahaan anggota holding agar memberikan kontribusi positif kepada negara. Pemerintah pun melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham Danareksa. Penambahan tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham pemerintah kepada sepuluh BUMN anggota holding.
Dalam holding ini PT Danareksa (Persero) sebagai induk holding yang beranggotakan sepuluh perseroan yaitu PT Nindya Karya, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Balai Pustaka, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.