Hingga Februari 2021, Jamkrindo Telah Jamin 702.076 Debitur Modal Kerja PEN

MONITORDAY.COM - Perusahaan penjaminan PT Jamkrindo bersama anak perusahaannya Jamkrindo Syariah mencatat telah melakukan penjaminan terhadap 702.076 debitur kredit modal kerja (KMK) pemulihan ekonomi nasional (PEN) sampai dengan Februari 2021.
Dalam penjaminan tersebut, perusahaan telah merealisasikan penjaminan PEN sebesar Rp10,74 triliun, dengan rincian Jamkrindo sebesar Rp7,44 triliun dan Jamkrindo Syariah Sebesar Rp3,30 triliun.
Direktur Utama Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan mengatakan, tujuan pemberian kredit ini untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku UMKM sehingga menambah keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja kepada mereka.
"Jamkrindo telah bekerja sama dengan berbagai kalangan, utamanya perbankan untuk mendorong program tersebut bisa berjalan dengan sukses," kata Putrama, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Skema penjaminan KMK UMKM diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 tahun 2020 tentang tata cara penjaminan pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk dalam pelaksanaan program PEN.
Pemerintah telah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo, yang merupakan anggota dari holding Indonesia Financial Group (IFG) untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
Sebelum ditugaskan untuk melakukan Penjaminan PEN, PT Jamkrindo telah ditugaskan oleh pemerintah untuk menjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hal ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian khususnya pengusaha mikro yang belum dapat akses perbankan.
"Kami tidak hanya memberikan pinjaman kemitraan tetapi juga turut melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM mitra binaan," demikian kata Putrama Wahju Setyawan.