Hina Islam, Apollinaris Darmawan Divonis 5 Tahun Penjara

MONITORDAY.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan vonis hukuman 5 penjara kepada Apollinaris Darmawan dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara pada sidang yang digelar Selasa (22/12) lalu.
Dia terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar perorangan maupun kelompok.
"Pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, berdasarkan putusan hakim yang bersangkutan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs PN Bandung, kasus Apollinaris tercantum pada nomor perkara 910/Pid.Sus/2020/PN Bdg dengan jenis perkara informasi dan transaksi elektronik.