Hari Tani dan Reforma Agraria
Upaya memperbaiki nasib petani terus dilakukan

MONDAYREVIEW - Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September ini menjadi momentum paling tepat untuk memperjuangkan dan menyuarakan nasib petani. Polemik impor beras baru saja mereda. Dan nasib petani kita pun kembali dipertaruhkan di tengah gejolak ekonomi global yang berimbas pada perekonomian nasional.
Peringatan ini dikaitkan dengan lahirnya UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) pada tahun 1950. UU yang mengatur hak dan kewajiban kaum tani. Tentu termasuk di dalamnya hak petani atas tanah dan sumber-sumber agraria. Semua itu ditujukan untuk kesejahteran petani dan bangsa.
Salah satu indikator yang digunakan untuk melihat kesejahteraan petani adalah data BPS yang menempatkan nilai tukar petani (NTP) nasional. NTP pada bulan Agustus 2018 sebesar 102,56 atau naik 0,89 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,75 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) turun sebesar 0,14 persen. Sederhananya, harga komoditas pertanian naik. Sementara harga bibit, pupuk, dan sebagainya secara kumulatif turun. Termasuk pengeluaran rumah tangga petani tentunya.
(c) agronet.co.id
NTP Provinsi Jawa Timur mengalami kenaikan tertinggi (2,40 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Riau mengalami penurunan terbesar (1,25 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
Terjadinya deflasi perdesaan pada bulan Agustus 2018 misalnya sebesar 0,32 persen, disebabkan oleh penurunan indeks kelompok bahan makanan yang cukup besar. Sementara indeks kelompok penyusun Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) lainnya naik.
Terkait dengan reforma agraria, Serikat Petani Indonesia menyuarakan pentingnya peran organisasi petani untuk mempercepat pencapaian target agenda tersebut. Reforma agraria sendiri dijalankan melalui redistribusi kepemilikan tanah kepada petani kecil, dan buruh tani seluas 9 juta hektar, penguasaan tanah seluas 12,7 juta hektar melalui program perhutanan sosial.
Sementara dalam target pencapaian cetak sawah baru, pada tahun lalu dilaporkan Detik.com bahwa sesuai keterangan tertulis dari Kementan (16/6/2017), cetak sawah pada 2015 Kementan telah menargetkan 23 ribu hektare namun yang terealisasi yakni 20 ribu hektare. Ini belum ada kerja sama dengan TNI.
Memasuki anggaran 2016 Kementan kembali menargetkan cetak sawah seluas 132.167 hektare dan terealisasi seluas 129.096 hektare. Ada percepatan sebesar 588%, artinya ada lonjakan sangat besar sekali. Meski demikian, perlu evaluasi yang mendasar terkait kesenjangan pencapain target cetak sawah baru yang dicanangkan sebesar 1 juta hektar. (MTA)