Hari Libur Nasional Ditambah, Menko PMK: Upaya Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Penambahan hari libur nasional sebagai upaya mengantisipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi.

MONITORDAY.COM - Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Revisi SKB tersebut berkaitan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020 terkait penambahan empat hari untuk cuti bersama pada tahun 2020.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, penambahan hari libur nasional ini sebagai upaya mengantisipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi.
Menurut arahan Presiden, kata Muhadjir Effendy, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melakukan kajian yang menyatakan libur panjang dapat berpengaruh terhadap peningkatan produk domestik bruto (PDB).
Diketahui saat ini terjadi penurunan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dari angka 5,17 persen tahun 2019 menjadi 5,02 persen tahun 2018. Hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh masa hari libur pada tahun 2019 yang lebih sedikit daripada tahun 2018.
Untuk itu, menurut Muhadjir, perlu upaya memaksimalkan wisatawan dalam negeri, mengingat jumlah wisatawan mancanegara menurun drastis. Kondisi serupa juga pernah terjadi ketika peristiwa bom Bali.
“Kita perlu antisipasi dan upayakan yang terbaik,” kata Menko PMK.
Karena itu, Menko PMK mengatakan, penetapan hari libur dan cuti ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional di aspek pariwisata.
"Ini bagian dari upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah memberikan stimulan hingga Rp 10 triliun untuk mengantisipasi lesunya perekonomian," tandasnya.
Hari Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi.
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili.
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih.
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional.
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564.
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih.
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila.
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI.
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal.
Perubahan Cuti Bersama
1. Sebelumnya tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri menjadi 22, 26, 27, 28, dan 29 Mei.
2. Hari Jumat, 21 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
3. Hari Jumat, 30 Oktober, Maulid Nabi Besar Muhammad SAW. 4. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.