Gorontalo Terapkan Besaran Zakat Fitrah Hanya Rp30 Ribu

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kabupaten Gorontalo menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah sebesar Rp30 ribu. Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyatakan Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pembahasan oleh Ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ketua lembaga adat dan pemangku adat setempat.
Teknis pengumpulan dan penyaluran dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa atau kelurahan, sesuai pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Untuk pengumpulan dan penyalurannya, setiap masjid ditunjuk maksimal dua orang yang dimasukkan sebagai anggota UPZ, dimana waktu pengumpulan dan pendistribusiannya dilaksanakan awal Ramadhan sampai sebelum khatib turun dari mimbar," ujar Nelson.
Zakat fitrah tersebut, kata Nelson, langsung disalurkan kepada fakir miskin yang terdaftar atau dibagi rata untuk yang memiliki bukti fisik Kartu Miskin (KM) atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat atau atas kesepakatan Pemerintah Desa dan diawasi oleh Pemerintah Kecamatan.
"Guna tertib dan lancarnya pengumpulan dan penyaluran zakat ini, diharapkan untuk memfungsikan peran serta masyarakat, lembaga yang ada di kecamatan atau desa dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," pinta Nelson.
Unit pengumpulan zakat pun diminta untuk membuat laporan pengumpulan dan penyaluran kepada Camat selambat-lambatnya 15 hari setelah selesai pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.