Gembong Warsono: Anies Tak Kuasa Menolak Usulan Wagub DKI
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies tidak bisa menolak usulan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan diusulkan oleh PKS dan Gerindra.

MONITORDAY.COM - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies tidak bisa menolak usulan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan diusulkan oleh partai pengusung PKS dan Gerindra.
Hal itu, menurut Gembong berbeda dengan saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai gubernur dan memilih Djarot Saiful Hidayat sebagai wakilnya.
"Dua hal berbeda, antara Anies dengan Ahok dulu, posisinya Anies berbeda dengan posisi Ahok menentukan wakil. Dulu Ahok punya daya tangkal menolak usulan, Anies nggak punya kuasa untuk melolaknya," kata Gembong saat dikonfirmasi, Senin (29/10/2018).
Perbedaan itu, kata Gembong, disebabkan karena perbedaan aturan yang dijadikan landasan hukum. Selama era Ahok, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014. Kedua aturan itu memuat ketentuan bahwa pengangkatan wakil gubernur merupakan wewenang penuh gubernur.
Sedangkan di era Anies, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal 176 diatur jika pengisian posisi jabatan wakil gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
"Dia (Anies) hanya menerima, karena UU yang mengatur partai pengusung yang mengusulkan," paparnya.